IWAPI Minta Ketentuan Tender Pada UU Larangan Praktek Monopoli Diperkuat
Badan Legislasi DPR RI (Baleg) hari ini, Selasa (21/1) menerima masukan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) pimpinan Nita Yudi.
Pada Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah yang menerima masukan bagi penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, IWAPI minta ketentuan tentang tender dalam RUU ini diperkuat.
“Pada Bagian Persekongkolan di undang-undang baru ada ketentuan mengenai monopoli yang diperbolehkan yaitu monopoli berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana kita tahu, banyak sekali persengkongkolan di tender, yang mengakibatkan pengusaha yang baru berkecimpung atau masih kecil yang bukan incombent itu susah sekali untuk masuk,” papar Sekjen IWAPI, Moudy L. Lintuuran di Ruang Rapat Baleg Gedung DPR RI, Jakarta.
“Kami mohon, kalau pasal itu hilang, mohon dimasukkan kembali, karena dalam praktek itu dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Menurut Moudy, UU ini dibuat supaya barang itu bisa bersaing secara bebas di pasaran. Dimana konsumen pada akhirnya akan diuntungkan. Artinya, dia akan memperoleh barang yang paling murah dengan harga yang paling efisien.
Akan halnya di bidang infrastruktur, jelas Moudy, infrastruktur dibangun selanjutnya dia akan mendapat monopoli. Artinya kompetisi harus tetap ada tetapi bukan kompetisi in the market seperti barang-barang non infrastruktur seperti consumer good yang lain. Didalam infrastruktur kompetisinya in to the market. Jadi didalam tender.
Kebetulan dirinya sehari-hari bergerak di bidang hukum infrastruktur, kata Moudy, di bidang infrastruktur dikenal dengan monopoli alamiah.
Lebih lanjut, dirinya meminta ketentuan tentang tender diperkuat. Misalnya untuk penguatan institusi dari KPPU. Dimana sedianya KPPU itu lebih mengawasi secara lebih melekat pada pengaturan dari tender itu sendiri, karena sering tender dibuat pengaturannya namun hanya segelintir bidang usaha yang bisa ikut, karena sudah dieliminasi oleh ketentuan tender itu sendiri.
“Mohon diberikan semacam fasilitasi agar bisa lebih mengawasi dipengaturannya, kemudian juga dipengaturan pelaksanaannya,” imbuh Moudy. (sc), foto : hr/parle/naefurodjie*