IWAPI Minta Ketentuan Tender Pada UU Larangan Praktek Monopoli Diperkuat

21-01-2014 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi DPR RI (Baleghari ini, Selasa (21/1) menerima masukan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) pimpinan Nita Yudi.

Pada Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah yang menerima masukan bagi penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, IWAPI minta ketentuan tentang tender dalam RUU ini diperkuat.

“Pada Bagian Persekongkolan  di undang-undang baru ada ketentuan mengenai monopoli yang diperbolehkan yaitu monopoli berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana kita tahu, banyak sekali persengkongkolan di tender, yang mengakibatkan  pengusaha yang baru berkecimpung atau masih kecil yang bukan incombent itu susah sekali untuk masuk,” papar Sekjen IWAPI, Moudy L. Lintuuran di Ruang Rapat Baleg Gedung DPR RI, Jakarta.

“Kami mohon, kalau pasal itu hilangmohon dimasukkan kembali, karena dalam praktek itu dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

Menurut MoudyUU ini dibuat supaya barang itu bisa bersaing secara bebas di pasaran. Dimana konsumen pada akhirnya akan diuntungkanArtinya, dia akan memperoleh barang yang paling murah dengan harga yang paling efisien.

Akan halnya di bidang infrastruktur, jelas Moudyinfrastruktur dibangun selanjutnya dia akan mendapat monopoli. Artinya kompetisi harus tetap ada tetapi bukan kompetisi in the market seperti barang-barang non infrastruktur seperti consumer good yang lain.  Didalam infrastruktur kompetisinya in to the market. Jadi didalam tender.

Kebetulan  dirinya  sehari-hari bergerak di bidang hukum infrastruktur, kata Moudydi bidang infrastruktur  dikenal dengan monopoli alamiah

Lebih lanjut, dirinya meminta ketentuan tentang tender diperkuatMisalnya untuk penguatan institusi dari KPPU. Dimana sedianya KPPU itu lebih mengawasi  secara lebih melekat  pada pengaturan dari tender itu sendiri, karena sering tender dibuat pengaturannya namun hanya segelintir bidang usaha yang bisa ikut, karena sudah dieliminasi oleh ketentuan tender itu sendiri.

“Mohon diberikan semacam fasilitasi agar bisa lebih mengawasi dipengaturannya, kemudian juga dipengaturan pelaksanaannya,” imbuh Moudy. (sc), foto : hr/parle/naefurodjie*

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...